Memperingati hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, mari memahami Penindasan Khusus Perempuan

Menjadi "feminis" dalam maknanya yang paling otentik adalah agar semua orang, lelaki dan perempuan, terbebaskan dari peran, dominasi dan pola-pola yang seksis--Bell Hooks

Menjadi “feminis” dalam maknanya yang paling otentik adalah agar semua orang, lelaki dan perempuan, terbebaskan dari peran, dominasi dan pola-pola yang seksis–Bell Hooks

Pengantar

SEMUA perempuan tertindas sebagai perempuan, dan penindasan itu bukanlah takdir sejarah. Itulah makna paling penting dari pernyataan terkenal Simone de Beauvoir, “One is not born a woman, but becomes one” (seseorang tidak dilahirkan sebagai perempuan, tetapi menjadi perempuan).

Oleh sebab itu, kita tidak bisa bersetuju dengan pendapat Soekarno, Presiden pertama RI, ketika mengatakan bahwa: “kodrat perempuan tidak sama dengan laki-laki… masing-masing menurut kodratnya sendiri” (Soekarno dalam Sarinah, hal. 12, penerbit Yayasan Bung Karno-Media Pressindo 2014). Kita tidak bisa bersetuju karena apa yang dimaksud dengan “kodrat perempuan” telah mengalami perubahan, penentangan, gugatan, transformasi, sehingga perempuan bisa mendapatkan banyak hal yang lebih baik di masa sekarang. Tapi kita bisa bersetuju pada pendapat Soekarno ketika mengatakan: “bahwa soal perempuan bukanlah soal buat kaum perempuan saja, tetapi soal masyarakat, soal perempuan dan laki-laki. Dan sungguh, satu soal masyarakat dan negara yang amat penting.”(hal. 11)

Lahir dan Menjadi Perempuan

Pertama, dilahirkan sebagai perempuan (yang berkelamin vagina), membuat seseorang langsung diberi peran, tempat dan posisi serta fungsi-fungsi tertentu yang dibedakan dari laki-laki (yang berkelamin penis). Sehingga iamenjadi perempuan yang hanya mengetahui peran, fungsi dan posisi yang direkatkan padanya oleh keluarga dan masyarakatnya. Itulah sebabnya mayoritas perempuan masih tidak menyadari bahwa dirinya sebagai perempuan sebetulnya tertindas.

Inilah yang disebut gender. Gender tidak lahir dengan sendirinya. Ia dilahirkan oleh konstruksi masyarakat yang berkembang karena ada relasi sosial dan kuasa penindasan dan eksploitasi antar manusia.

Kedua, karena masyarakat tidak pernah statis, selalu ada proses bergerak dan berkontradiksinya kekuatan sosial yang membuatnya berubah, maka selalu tersedia ruang dan kesempatan bagi perempuan untuk menjadiperempuan baru, dengan hak-hak yang lebih banyak dan pilihan-pilihan yang lebih luas. Untuk menjadi perempuan baru berarti berjuang melawan eksploitasi dan penindasan terhadap dirinya sebagai perempuan, sekaligus sebagai manusia.

Sejarah telah membuktikan, karena perjuangan dan pergerakan yang panjang dan tidak mudah lah maka peran, posisi, dan fungsi perempuan dapat berubah. Tentunya perubahan tak linear menuju yang lebih baik saja, perubahan juga bisa menjadi lebih buruk. Namun di dalam proses perubahan inilah kekuatan-kekuatan yang menghendaki perubahan ke arah yang lebih baik terus bertarung dengan kekuatan yang hendak membawanya ke arah yang lebih buruk. Di barisan kekuatan pertama lah kita berdiri.

Penindasan perempuan itu spesifik

Bersifat spesifik karena hanya perempuan yang mengalaminya, atau mengalaminya lebih banyak dari laki-laki. Kita mungkin pernah mendengar ungkapan tubuh perempuan adalah areal perang atau pertempuran. Dari sinilah pemahaman tentang penindasan perempuan harus berangkat.

Mengapa tubuh?

Sejak lama tubuh perempuan telah dikonstruksikan untuk sekadar berperan sebagai: alat reproduksi, alat pemuas, hingga alat tukar atas dasar relasi pemilikan yang berpusat pada laki-laki. Dengan kata lain tubuh perempuan dijadikan sasaran tindakan, kontrol, dan objek pemilikan.

Tubuh perempuan didomestifikasi, dipenjara, dan kemampuan kerjanya direduksi hanya sebagai kerja reproduktif, pelayanan, dan pemeliharaan. Dengan kata lain kemampuan tubuh perempuan dibatasi dan dipusatkan hanya di ranah domestik, dan perempuan pelaksana tugas rumah tangga.

Dari ranah privat ini berlanjut ke publik, dari publik dicerminkan ke privat dan seterusnya walau tak selalu dalam level dan derajat yang sama. Semua perempuan mengalami semua atau salah satu dari penindasan ini: didiskriminasi, dimarjinalisasi, dilabelisasi (stereotip), mendapat kekerasan, dikomodifikasi, dibebankan kerja ganda (beban ganda), dijadikan objek seksual, dan menjadi korban terbanyak pemiskinan (feminisasi kemiskinan).

Bentuk-bentuk penindasan

    1. Tubuh sebagai alat reproduksi (semata): perempuan yang tidak bisa hamil atau tidak mau hamil karena berbagai faktor tidak dikehendaki oleh laki-laki calon pasangan; perempuan tidak subur bukanlah perempuan sempurna;
    2. Tubuh sebagai alat pemuas atau objek seksual: Kaki-kaki perempuan Cina yang dilipat, badan yang dibentuk sedemikian rupa untuk melayani suami; perempuan tidak mengetahui dan tak pernah alami orgasme;
    3. Tubuh sebagai alat tukar: Kebudayaan mahar dalam perkawinan; perkawinan usia dini anak perempuan karena kemiskinan keluarga; menawarkan anak perempuan jadi pengantin untuk melunasi sengketa; kawin kontrak; perdagangan anak dan perempuan; pelacuran.
    4. Penomerduaan (subordinasi) yang menyebabkan diskriminasi dan marginalisasi: mayoritas perempuan tidak dilibatkan dan dimintai pendapatnya dalam pengambilan putusan-putusan penting di rumah tangga, komunitas dan negara; rata-rata upah perempuan masih di bawah upah laki-laki; perempuan tidak diposisikan sebagai pekerja utama, hanya pekerja tambahan atau pendamping suami; di tengah kemiskinan, para istri makan lebih sedikit dari suami-suami, anak-anak perempuan makan lebih sedikit dari saudara laki-laki mereka; perempuan meninggalkan sekolah demi menjaga saudaranya yang lebih muda dan kerja untuk membantu mengepulkan asap dapur keluarganya; perempuan yang tidak meneru skan sekolah atau kerjanya karena suami tak menginjinkan atau pekerjaan yang tak membolehkan pasangan suami istri bekerja sekantor.
    5. Kontrol seksual: sunat perempuan; kontrasepsi paksa; pemaksaan jumlah anak; pelarangan kontrasepsi; kontrol perilaku perempuan dan caranya berpakaian, pemaksaan atau pelarangan aborsi, pelecehan seksual; heteroseksual sebagai satu-satunya orientasi seksual yang diperbolehkan; perempuan hamil di PHK; perempuan tidak boleh menikah selama kerja.
    6. Kekerasan: kekerasan seksual; perkosaan di wilayah-wilayah konflik; pengadilan Jirga[1], pembunuhan-demi-kehormatan (Honor Killing)[2]; hukum syariah; perbudakan seks dalam sel-sel penyiksaan tentara; serangan zat asam[3] (accid attack)—menyiram zat asam pada perempuan untuk melukai, mempermalukan atau balas dendam; Zina (Hudood) Ordinance—hukum cambuk bagi perempuan dan laki-laki lajang serta melempar batu pada laki-laki dan perempuan berstatus kawin yang melakukan zina.
    7. Komodifikasi: komodifikasi tubuh perempuan menjadi lebih masif di era industrialisasi kapitalis. Tubuh perempuan didayagunakan sebagai sumber profit industri. Industri kecantikan, bentuk tubuh, fashion, pornografi, periklanan. Perempuan membeli berbagai produk kecantikan untuk dapat eksis sekaligus diterima dalam pergaulan sosial, diminati oleh laki-laki; dibuat bergantung pada produk-produk tersebut; melakukan berbagai cara untuk membentuk tubuh; dimasukkan atau masuk ke dalam industri pornografi yang tubuhnya direlakan menjadi objek seksual.
    8. Pelabelan negatif (stereotip): perempuan yang tidak bisa dan tidak mau melahirkan dianggap tidak normal; perempuan yang bekerja di luar rumah dan berkurang waktu bersama anak dan keluarga dianggap tidak bertanggung jawab; perempuan yang memilih tidak menikah atau tak kunjung mendapatkan jodoh dianggap kelainan; perempuan yang berstatus janda dan masih muda menjadi sorotan; perempuan yang berselingkuh dianggap lebih sundal dibanding laki-laki yang selingkuh.
    9. Beban ganda: perempuan yang bekerja di luar rumah tidak berkurang beban pekerjaan rumah tangga dan pemeliharaan anggota keluarganya; perempuan yang memasak, mencuci, memandikan anak, mengurus suami; berangkat kerja setelah urusan-urusan rumah tangga diselesaikan terlebih dahulu, dan sepulang kerja melanjutkan pekerjaan serupa.
    10. Pemiskinan: angka kematian ibu yang tak kunjung turun; angka buta huruf perempuan terus tinggi; angka putus sekolah perempuan tinggi; angka perkawinan usia dini tinggi; pelacuran anak; upah yang tidak setara; PHK massal lebih dulu menyerang perempuan; kesulitan akses kredit karena perempuan bukan kepala rumah tangga, dll adalah hasil kebijakan politik di dalam masyarakat yang masih menomerduakan perempuan hingga menyebabkan pemiskinan perempuan. Inilah yang disebut feminisasi kemiskinan.

Wujud penindasan dalam perundangan dan institusi agama

Cerminan  hukum atas penindasan ini dapat dilihat melalui kebijakan dan atau undang-undang yang dikeluarkan oleh Negara. Di Indonesia berikut adalah Undang-Undang dan kebijakan yang kental dengan diskriminasi:

1. UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, tercermin dalam:

a. Pasal 4 ayat 2 “Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

b. Pasal 5 ayat 1 “Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
· Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri
. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka
. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

c. Pasal 31 ayat 3 “Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga”.

2. UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi

a. Pasal 8 “setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi”.
b. Pasal 4 tentang penjelasan “yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.

3. UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

a. Pasal 69 ayat 2 “Bedah plastik dan rekontruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas.
b. Pasal 75 ayat 1 “setiap orang dilarang melakukan aborsi”
c. Pasal 75 ayat 2 “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
· indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik
· berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
· kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

4. Kesepakatan Bersama antara Kementrian Pertahanan Republik Indonesia dan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasioanal No. 01/PKS/II/2014 yang muatan kesepatan meliputi ruang lingkup:
a. Sosialisasi dan Bhakti Sosial Bela Negara
b. Sosialisasi Program BKKBN
c. Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi, serta peningkatan partisipasi pria.

5. Nota Kesepahaman antara BKKBN dan POLRI No.08/KSM/G2/2013 tentang Pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang salah satu ruang lingkup pekerjaannya:
a. Pelayanan KB dan kesehatan reproduksi.
b. Pembinaan ketahanan keluarga.

6. Perda-Perda Syariah yang diberlakukan di beberapa propinsi/kota/kabupaten, antara lain yang langsung mengatur dan mendiskriminasi tubuh perempuan:
a. Perda Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2009 tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan yang Berlandaskan pada Ajaran Agama Islam dan Norma-Norma Sosial Masyarakat terdapat pada pasal 5 ayat 4 (b) yang berbunyi “perzinahan atau pelacuran, baik yang dilakukan oleh orang yang berbeda jenis kelamin maupun oleh orang yang berjenis kelamin sama (lesbian/homoseksual)” atau ayat 4 (f) tentang praktik aborsi.

7. Lembaga Agama
Di Indonesia peran peran lembaga agama berperan banyak dalam mengatur tubuh dan kehidupan perempuan, berikut beberapa contoh aturan lembaga agama:
· Fatwa MUI nomor 9A tahun 2008 yang berbunyi:
a. Khitan bagi laki-laki ataupun perempuan termasuk fitrah dan syiah Islam.
b. Khitan terhadap perempuan adalah Makrumah (ibadah yang dianjurkan).
· Fatwa MUI No.11 tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya, yang menyebutkan anak hasil zina adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan yang sah menurut ketentuan agama, dan merupakan jarimah (tindak pidana kejahatan) dan anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali, nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
· Gereja Katolik masih mempertahankan larangan bagi umatnya untuk menggunakan alat kontrasepsi (yang dianjurkan adalah KB alamiah), melarang untuk melakukan aborsi, dan menetang perceraian.

Mengapa perempuan yang mengalaminya?

Ada relasi kuasa oleh laki-laki terhadap perempuan yang lahir bukan atas dasar keinginan laki-laki, namun karena konstruksi (bangunan/sistem) masyarakat berkelas yang mempertahankan penindasan perempuan dan mereproduksi sistemnya berbasis penindasan itu. Namun dalam proses itu, laki-laki mendapatkan privilese (keistimewaan) sehingga tak sedikit yang dengan sadar menjadi bagian yang mempertahankan penindasan itu.

Sistem ini disebut patriarki, yang sudah ada sejak masyarakat beradab, tetapi tidak serta merta ada ketika masyarakat pertama terbentuk. Ada proses sosial sehingga terstruktur dan meluasnya penindasan ini, yang dapat diteliti secara antropologis.

Pertanyaan yang kerap muncul dari diskusi ini, biasanya: “kapan penindasan gender terjadi? Mengapa? Manakah yang lebih dulu terjadi antara penindasan kelas dan gender?”

Kita akan mempelajari kaitan antara penindasan perempuan (gender) dan kelas di bagian berikutnya.

Apakah laki-laki mengalaminya?

Dalam skala dan posisi yang berbeda, laki-laki juga menderita kerugian di dalam penindasan gender. Kita tidak bisa mengkategorikan laki-laki juga tertindas di dalam situasi ini, karena secara umum laki-laki diuntungkan (mendapat keistimewaan) secara sosial di dalam masyarakat patriarkal.

Kerugian yang diderita laki-laki lebih banyak dalam hal peran-peran sosial dan ekspresi gender yang direkatkan padanya, padahal ia tak bisa memenuhinya. Contohnya, laki-laki diharuskan menjadi kepala keluarga dan pencari nafkah, ketika ia tak bisa dan istrinya yang melakukanya, maka ada stereotip yang dicitrakan masyarakat pada dirinya sebagai laki-laki yang tak bertanggung jawab; laki-laki yang senang melakukan pekerjaan domestik dianggap aneh oleh masyarakat, tak jarang malah ia dianggap tidak macho dan tak layak menjadi laki-laki.

Serupa tapi tak sama

Level penindasan perempuan berbeda-beda, dipengaruhi oleh derajat persinggungan beragam penindasan dan eksploitasi.

Penindasan dapat terjadi berbasis SARA, kebangsaan, kemampuan tubuh, dan orientasi seksual. Sedangkan eksploitasi, mengambil pengertian dari Karl Marx, seorang filsuf dan teoritikus Capital, adalah pengambil-alihan surplus dari hasil akumulasi kerja kelas tertentu oleh kelas lain. Eksploitasi kelas ini terjadi oleh kelas kapitalis (pemilik modal) terhadap kelas pekerja (pemilik kerja/buruh), sehingga memungkinkan beberapa kelompok masyarakat memiliki luar biasa banyak di atas mayoritas kelompok masyarakat yang tak berpunya.

Eksploitasi kelas inilah yang menyebabkan kemiskinan secara struktural. Kita bisa melihat betapa terkonsentrasinya aset dan kekayaan 100 orang terkaya di dunia dan di satu negara tertentu, sementara mayoritas warga dunia hidup pas-pasan tak bisa merancang masa depan dengan tenang.

Pembagian terbesar masyarakat berbasiskan kelas. Mayoritas manusia (laki-laki, perempuan, transjender, transeksual) ada di dalam barisan kelas pekerja, yaitu manusia yang tidak bisa hidup bila tidak menjual tenaga kerjanya. Sementara minoritas manusia ada di dalam barisan kelas pemilik kapital, yang hidup makmur dari hasil pengambilan nilai kerja kerja mayoritas pekerja.

Sehingga perempuan yang berasal dan atau diuntungkan oleh kelas pemilik kapital berbeda nasib dengan perempuan pekerja tak punya kapital. Mereka memiliki lebih banyak pilihan terkait pendidikan, layanan kesehatan, teknologi, kebudayaan dibanding perempuan pekerja miskin. Selain itu mereka dapat berseberangan kepentingan dengan perempuan pekerja, seperti halnya para pengusaha garmen asal Korea yang walau berjenis kelamin perempuan tetapi tidak punya keberpihakan pada kesejahteraan pekerja perempuannya, dan atau tidak bersikap membela atas kekerasan seksual yang dialami pekerja perempuannya. Sama halnya dengan Margareth Teacher, mantan Perdana Menteri perempuan terkenal di Inggris, yang justru menjadi rezim pertama dunia yang memperkenalkan kebijakan pencabutan subsidi sosial atas layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan, sehingga membuat lebih banyak perempuan semakin tidak punya akses untuk maju dan sehat.

Demikian pula nasib Yanti Iriayanti dan Ruyati, buruh migran Indonesia (BMI), yang dijerat hukuman mati di negeri orang, tentu berbeda dengan Puan Maharani dan Susi Pudjiastuti yang menjadi menteri di Indonesia. Penyanyi Rihanna yang mengalami kekerasan di dalam rumah tangga serupa dengan bu Sri, seorang buruh di KBN Cakung, yang hidup 20 tahun dalam kekerasan suaminya. Namun, nasib Ibu Sri dan Rihanna tidak sama. Yanti dan Ruhayati adalah BMI yang harus banting tulang kerja di luar negeri, diperas keringatnya tanpa upah layak dari majikan, seperti halnya Bu Sri yang menjadi buruh puluhan tahun dengan status kerja kontrak, dan baru di PHK sepihak. Sementara Puan dan Susi adalah penentu kebijakan yang tidak punya kepentingan langsung untuk memikirkan solusi bagi masalah Yanti dan Ruyati. Namun Rihana, yang punya akses serta kekayaan lebih tidak bergeming untuk melawan kekerasan yang dialaminya, dibanding Bu Sri yang dengan tegas berani melepas diri dari suaminya yang menyiksa.

Keberanian dan kemandirian perempuan tidak selalu ditentukan oleh sejauh mana aksesnya terhadap kekayaan, tetapi sejauh mana ia sadar dan mau memperjuangakan kepentingannya sebagai perempuan. Namun, level penindasan akan sangat ditentukan oleh derajat eksploitasi kelas, semakin dalam eksploitasi kelas semakin tinggi level penindasan.

ayi1

Perjuangan demokrasi dan pembukaan ruang politik adalah jalan penting sehingga perempuan mendapatkan penyadaran dan kekuatan melawan untuk menurunkan level penindasan dan mengurangi derajat eksploitasi kelas.

Mengetahui keterkaitan ini membuat kita tidak menjeneralisasi pengalaman penindasan perempuan, sambil tidak pula melokalisasi persoalan penindasan itu. Karena sifatnya sistemik, maka ia universal sekaligus spesifik. Mengenalinya dengan utuh dan mendalam, akan membantu kita mengatasinya dengan perjuangan spesifik pula.

Pembebasan perempuan dan pembebasan masyarakat

Apa yg membuat masyarakat tidak statis? Karena ada perjuangan, kesadaran dan pergerakan. Dengan pergerakan, yang hendak diubah adalah orientasi pembangunan dan cara berproduksi (ekonomi) serta kebudayaan-kebudayaan yang menindas. Untuk itu jalan satu-satunya adalah mentransformasi institusi-institusi pokok pereproduksi penindasan berikut ini:

  • Keluarga
  • Institusi agama
  • Negara
  • Sistem Pendidikan

Transformasi ini terbukti bisa dilakukan. Kita bisa melihat jejak-jejaknya dalam sejarah perjuangan perempuan dan perjuangan sosialisme dari abad 19 sampai abad 21 saat ini. Perjuangan pembebasan perempuan dan perjuangan kelas adalah perjuangan yang berjalan seiring dan berkaitan. Keduanya bertujuan untuk mengubah masyarakat berkelas saat ini menjadi masyarakat baru yang sejahtera, adil dan setara, atau sosialisme.

Dalam proses itulah perempuan yang tertindas dapat menjadi perempuan baru yang berjuang untuk pembebasannya. Demikian pula laki-laki, proses itu membuka peluang dan menawarkan pilihan untuk menjadi laki-laki penindas atau menjadi laki-laki baru yang membebaskan. Itulah perubahan masyarakat yang kita kehendaki: pembebasan manusia dari penindasan dan eksploitasi antar manusia; melawan patriarki dan kapitalisme.***

Penulis adalah anggota Politik Rakyat dan Dept. Sekolah Feminis Perempuan Mahardhika

[1] Pengadilan Jirga adalah pengadilan tradisional yang terdiri dari pemuka-pemuka agama (laki-laki) menurut hukum tradisional Islam tertentu. Dahulu dijalankan oleh orang-orang Pashtun di Pakistan dan Afganistan kemudian meluas ke kelompok-kelompok yang sehubungan. Pengadilan ini banyak dijalankan di Afganishtan namun juga dijalankan di sebagian warga Pashtun di Pakistan. Di bawah kekuasaan Taliban pengadilan ini menjadi senjata mematikan bagi perempuan. Petisi yang dikeluarkan National Commission on the Status of Women (NCSW)mengutip pengadilan jirga Haripur pada 7 Juni, 2011, ketika perempuan paruh baya Shehnaz Bibi, diseret dengan kejam dari rumahnya oleh tim jirga dan dipaksa berparade dalam keadaan telanjang di jalanan sebagai hukuman atas kejahatan yang dituhkan pada puteranya. Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Jirga

[2] Honor killing adalah pembunuhan seorang anggota keluarga atau kelompok sosial oleh anggota keluarga atau kelompok sosial lain, karena menganggap bahwa korban telah mencemari keluarga atau komunitas. Tindakan-tindakan yang dianggap mencemari nama baik dapat berupa: menolak perjodohan, menjadi korban kekerasan seksual atau perkosaan, menuntut cerai, sekalipun dari suami pelaku kekerasan, melakukan perselingkuhan atau perzinahan, seks pra nikah, jatuh cinta pada laki-laki di luar sukunya, menggota/ mengobrol dengan laki-laki di facebook, dll. Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Honor_killing

[3] Serangan dengan menyiramkan zat asam atau ke tubuh orang lain dengan maksud untuk menyiksa, mencederai, membuat jelek/merusak, atau membunuh. Pelaku serangan ini menyiram zat asam kepada korbannya, biasanya di bagian wajah, membuatnya terbakar, dan merusak jaringan kulit, bahkan kadang-kadang hingga merusak tulang. Saat ini, serangan zat asam dilaporkan terjadi di banyak tempat di dunia. Sejak tahun 1990-an, Bangladesh dilaporkan memiliki angka tertinggi serangan zat asam terhadap perempuan. Sebanyak 3.512 orang Bangladesh mendapat serangan antara tahun 1999 dan 2013. Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Acid_throwing

One response to “Memperingati hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, mari memahami Penindasan Khusus Perempuan

Leave a comment